Suasana Saat Melaksanakan Ujian Nasional di Polres Pare-Pare
PARE-PARE..Salah satu Warga Kabupaten Wajo yang menuntut ilmu di Kota Pare-Pare,
nyaris tak mengikuti Ujian Nasional setelah terbekap kasus Pidana. Andar
(Nama samaran) dituding membawa lari anak gadis dibawah umur dan
terancam 5 tahun penjara sesuai Pasal 293 KUHP setelah tertangkap di
Belawa beberapa waktu lalu.
Meskipun Andar sedang tersandung Hukum namun berdasarkan Pasal 31 UUD 45 Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan. dengan otomatis Andar boleh mengikuti Ujian Nasional 18
April 2013, menghadapi kasusnya tersebut Andar dan keluarga mendapatkan
pendampingan Hukum secara gratis dari Pos Bakum Cab.Wajo.
" Dia
belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan jadi kami belum mendapatkan
proses yang sulit untuk mengikutkannya UN, sebagai Warga Negara
Indonesia dia berhak mendapatkan Pendidikannya sesuai amanat UUD.
Sedianya Andar mengikuti UN di Lapas Wajo, namun setelah koordinasi
pihak Disdik Wajo kami menemui jalan buntu dengan alasan perbedaan zona,
dengan terpaksa andar harus diantar ke Pare-Pare, terang Bakri
Remmang,SH kuasa Hukum Andar."
Selama Andar tersandung kasus
Pasal 293 KUHP Keluarga terus berkoordinasi Pihak SMK tempatnya menimbah
ilmu yang difasilitasi Kuasa Hukum dari Pos Bakum Wajo, sebab Andar
termasuk salah satu anak Negeri ini yang kurang mampu.
" Benar
Rayon Pare dengan Wajo berbeda namun sangat disayangkan bila Andar tidak
mengikuti UN dengan itu kami berupaya menempuh segala prosuder asalkan
Andar dibolehkan ikut Ujian, seandainya pihak berwenang Kabupaten Wajo
tidak memberi ijin kemungkinan besar Pihak Sekolah yang mengantar soal
ke Wajo, jelas Ilham Wakasek Humas salah satu SMK di Pare-Pare".
Suasana Saat Melaksanakan Ujian Nasional di Polres Pare-Pare |
Meskipun Andar sedang tersandung Hukum namun berdasarkan Pasal 31 UUD 45 Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. dengan otomatis Andar boleh mengikuti Ujian Nasional 18 April 2013, menghadapi kasusnya tersebut Andar dan keluarga mendapatkan pendampingan Hukum secara gratis dari Pos Bakum Cab.Wajo.
" Dia belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan jadi kami belum mendapatkan proses yang sulit untuk mengikutkannya UN, sebagai Warga Negara Indonesia dia berhak mendapatkan Pendidikannya sesuai amanat UUD. Sedianya Andar mengikuti UN di Lapas Wajo, namun setelah koordinasi pihak Disdik Wajo kami menemui jalan buntu dengan alasan perbedaan zona, dengan terpaksa andar harus diantar ke Pare-Pare, terang Bakri Remmang,SH kuasa Hukum Andar."
Selama Andar tersandung kasus Pasal 293 KUHP Keluarga terus berkoordinasi Pihak SMK tempatnya menimbah ilmu yang difasilitasi Kuasa Hukum dari Pos Bakum Wajo, sebab Andar termasuk salah satu anak Negeri ini yang kurang mampu.
" Benar Rayon Pare dengan Wajo berbeda namun sangat disayangkan bila Andar tidak mengikuti UN dengan itu kami berupaya menempuh segala prosuder asalkan Andar dibolehkan ikut Ujian, seandainya pihak berwenang Kabupaten Wajo tidak memberi ijin kemungkinan besar Pihak Sekolah yang mengantar soal ke Wajo, jelas Ilham Wakasek Humas salah satu SMK di Pare-Pare".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar