Jumat, 19 April 2013

Warga Wajo sekolah diPare nyaris tak ikut Ujian Nasional



Foto: Warga Wajo sekolah diPare nyaris tak ikut Ujian Nasional: 

Salah satu Warga Kabupaten Wajo yang menuntut ilmu di Kota Pare-Pare, nyaris tak mengikuti Ujian Nasional setelah terbekap kasus Pidana. Andar (Nama samaran) dituding membawa lari anak gadis dibawah umur dan terancam 5 tahun penjara sesuai Pasal 293 KUHP setelah tertangkap di Belawa beberapa waktu lalu.

Meskipun Andar sedang tersandung Hukum namun berdasarkan Pasal 31 UUD 45 Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. dengan otomatis Andar boleh mengikuti Ujian Nasional 18 April 2013, menghadapi kasusnya tersebut Andar dan keluarga mendapatkan pendampingan Hukum secara gratis dari Pos Bakum Cab.Wajo.

" Dia belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan jadi kami belum mendapatkan proses yang sulit untuk mengikutkannya UN, sebagai Warga Negara Indonesia dia berhak mendapatkan Pendidikannya sesuai amanat UUD. Sedianya Andar mengikuti UN di Lapas Wajo, namun setelah koordinasi pihak Disdik Wajo kami menemui jalan buntu dengan alasan perbedaan zona, dengan terpaksa andar harus diantar ke Pare-Pare, terang Bakri Remmang,SH kuasa Hukum Andar." 

Selama Andar tersandung kasus  Pasal 293 KUHP Keluarga terus berkoordinasi Pihak SMK tempatnya menimbah ilmu yang difasilitasi Kuasa Hukum dari Pos Bakum Wajo, sebab Andar termasuk salah satu anak Negeri ini yang kurang mampu.

" Benar Rayon Pare dengan Wajo berbeda namun sangat disayangkan bila Andar tidak mengikuti UN dengan itu kami berupaya menempuh segala prosuder asalkan Andar dibolehkan ikut Ujian, seandainya pihak berwenang Kabupaten Wajo tidak memberi ijin kemungkinan besar Pihak Sekolah yang mengantar soal ke Wajo, jelas Ilham Wakasek Humas salah satu SMK di
Pare-Pare".
Suasana Saat Melaksanakan Ujian Nasional di Polres Pare-Pare
PARE-PARE..Salah satu Warga Kabupaten Wajo yang menuntut ilmu di Kota Pare-Pare, nyaris tak mengikuti Ujian Nasional setelah terbekap kasus Pidana. Andar (Nama samaran) dituding membawa lari anak gadis dibawah umur dan terancam 5 tahun penjara sesuai Pasal 293 KUHP setelah tertangkap di Belawa beberapa waktu lalu.


Meskipun Andar sedang tersandung Hukum namun berdasarkan Pasal 31 UUD 45 Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. dengan otomatis Andar boleh mengikuti Ujian Nasional 18 April 2013, menghadapi kasusnya tersebut Andar dan keluarga mendapatkan pendampingan Hukum secara gratis dari Pos Bakum Cab.Wajo.


" Dia belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan jadi kami belum mendapatkan proses yang sulit untuk mengikutkannya UN, sebagai Warga Negara Indonesia dia berhak mendapatkan Pendidikannya sesuai amanat UUD. Sedianya Andar mengikuti UN di Lapas Wajo, namun setelah koordinasi pihak Disdik Wajo kami menemui jalan buntu dengan alasan perbedaan zona, dengan terpaksa andar harus diantar ke Pare-Pare, terang Bakri Remmang,SH kuasa Hukum Andar."


Selama Andar tersandung kasus Pasal 293 KUHP Keluarga terus berkoordinasi Pihak SMK tempatnya menimbah ilmu yang difasilitasi Kuasa Hukum dari Pos Bakum Wajo, sebab Andar termasuk salah satu anak Negeri ini yang kurang mampu.


" Benar Rayon Pare dengan Wajo berbeda namun sangat disayangkan bila Andar tidak mengikuti UN dengan itu kami berupaya menempuh segala prosuder asalkan Andar dibolehkan ikut Ujian, seandainya pihak berwenang Kabupaten Wajo tidak memberi ijin kemungkinan besar Pihak Sekolah yang mengantar soal ke Wajo, jelas Ilham Wakasek Humas salah satu SMK di Pare-Pare".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar